KPPU Rekomendasikan Cabut Izin HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit

Dua Peraturan Menteri Pertanian Jadi Beban, Membingungkan Pengusaha Sawit 

Di Baca : 11408 Kali

Namun mengingat disebutkan Badan Pekerja Nasional (Bakernas) Investigation Coruption Indonesia (ICI) H Darmawi Zalik Aris menilai, kehadiran PKS tanpa kebun di satu sisi telah memberikan pasar bagi petani ataupun pekebun sawit, mengingat saat ini jumlah PKS di Riau tidak sebanding dengan jumlah Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang telah dikeluarkan.

Namun di sisi lain, kehadiran PKS tanpa kebun berpotensi mengganggu pasar bahkan berpotensi mengarah pada bentuk persaingan tidak sehat karena telah mengakibatkan terganggunya pasokan bahan baku bagi PKS yang memiliki kebun.

Ia melihat penawaran harga pembelian TBS oleh PKS tanpa kebun yang cenderung lebih tinggi daripada penawaran harga pembelian PKS yang terintegrasi, berpotensi menyebabkan para pekebun mengalihkan penjualan TBS mereka kepada PKS tanpa kebun. Hal tersebut tentu saja menyebabkan terganggunya kontinuitas pasokan bahan baku TBS produksi pabrik kelapa sawit yang selama ini bekerjasama dengan pekebun.

“Dampak negatifnya, kehadiran PKS tanpa kebun ini membuka persaingan harga yang tidak sehat, serta dapat merusak kemitraan antara PKS dan pekebun. Hal ini yang perlu pengawasan dan evaluasi pemerintah daerah guna memastikan bahwa pekebun memasok TBS mereka kepada PKS yang menjadi mitra mereka,” jelas dia.

Tak hanya menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan merusak kemitraan PKS dan pekebun, namun kehadiran PKS tanpa kebun ini juga membuka celah penyerapan TBS dari sumber tanaman yang tidak jelas usia dan asal usulnya. Padahal besarnya harga TBS selama ini ditetapkan berdasarkan usia tanaman. 

“Karena tidak semua harganya sama, tergantung usia tanaman yang tentu mempengaruhi kualitas buah. Ketelusuran TBS ini sangat penting,” tutur dia.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar